Selasa, 9 Jun 2015

MEROKOK HUKUMYA HARAM

HUKUM ROKOK DALM ISLAM

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika kita meneliti lebih lanjut pendapat para ulama madzhab, kita akan menemukan bahwa hukum rokok itu HARAM. Namun kebanyakan ulama saat ini tidak berani mengatakan bahwa rokok itu haram karena berbagai kepentingan. Entah itu kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka tidak berani mengharamkan dan ujung-ujungnya jatuh ke Makruh atau mubah. Padahal, para ulama sebelum kita, terutama ulama madzhab yang menjadi panutan banyak orang di negeri ini, Syafi’iyah mengharamkan rokok.


Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Begitu pula ulama dari madzhab lainnya seperti Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkan rokok. Ini berarti para ulama terdahulu menyatakan bahwa rokok itu haram. Untuk menyakinkan hal tersebut, anda dapat membaca kitab ‘Hukmu Ad Diin Fil Lihyah wa Tadkhin’ oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi terbitan Al Maktabah Al Islamiyah pada halaman 42 hingga halaman 44

Dalil yang menjadi hujjah bahwa rokok itu haram


Para ulama terdahulu mengharamkan rokok tentu saja bukan tanpa sebab, namun menggunakan dalil keilmuan. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung haramnya rokok.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 195, yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.
Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.
Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66
Dalam hadits ini jelas bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang. Merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada perokok aktif. Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi tubuh.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan